Mekanisme Pengajuan Kerja Sama

Universitas Mahasaraswati Denpasar membuka peluang kemitraan strategis dengan berbagai institusi, lembaga, dunia usaha, industri, maupun organisasi nasional dan internasional. Untuk memastikan proses kerja sama berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, berikut mekanisme pengajuan kerja sama:

1. Pengajuan Surat Permohonan Kerja Sama

Calon mitra dapat mengajukan surat resmi permohonan kerja sama yang ditujukan kepada Universitas Mahasaraswati Denpasar melalui UPT Kerja Sama. Sebaliknya, Universitas Mahasaraswati Denpasar juga dapat menginisiasi penjajakan kerja sama melalui surat resmi kepada calon mitra.

2. Koordinasi dan Penyusunan Draft Dokumen Kerja Sama

Setelah adanya komunikasi awal, kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait ruang lingkup, tujuan, serta bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan. Selanjutnya dilakukan penyusunan dan pembahasan draft dokumen kerja sama, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • MoU (Memorandum of Understanding) difasilitasi melalui UPT Kerja Sama Universitas Mahasaraswati Denpasar.

  • MoA (Memorandum of Agreement) dikoordinasikan oleh PIC kerja sama pada masing-masing Fakultas, Program Pascasarjana, maupun Unit terkait.

3. Proses Penandatanganan Dokumen Kerja Sama

Setelah draft disepakati oleh kedua belah pihak, dokumen kerja sama dilanjutkan ke tahap penandatanganan. Proses penandatanganan dapat dilakukan melalui:

  • Prosesi resmi penandatanganan kerja sama dalam suatu agenda/pertemuan formal; atau

  • Desk to desk, yaitu penandatanganan dokumen secara administratif tanpa seremoni.

4. Implementasi Kerja Sama

Apabila kerja sama dilanjutkan dalam bentuk kegiatan nyata, program bersama, atau implementasi lainnya, maka mitra bersama unit terkait menyusun:

  • IA (Implementation Arrangement) sebagai dokumen pelaksanaan teknis kerja sama; dan

  • LPKS sebagai laporan atau rekaman implementasi kerja sama yang telah dilaksanakan.